Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima lisensi yang beritikad baik dari merek yang kemudian dibatalkan atas dasar adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang terdaftar, tetap berhak melaksanakannya sebagai pcrjanjian lisensi merek yang tidak dibatalkan sampai dcngan berakhirnya jangka waktu perjanjian lisensi tersebut. (2) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang scharusnya masih wajib dilaksanakannya kepada pemberi lisensi merek yang dibatalkan, melainkan wajib melaksanakan pembayaran royalti kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan. (3) Dalam hal pembcri lisensi sudah terlebih dahulu menerima secara sekaligus royalti dari pencrima lisensi, pemberi lisensi tersebut wajib menyerahkan bagian dari royalli yang diterimanya kepada pemilik merek yang tidak dibatalkan, yang besarnya sebanding dengan sisa jangka waktu perjanjian lisensi.
Koreksi Anda