Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan.
Koreksi Anda