Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas wajib dilengkapi pula dengan bukti tentang penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas tersebut. (2) Kantor Merek dapat meminta agar bukti tentang hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama tiga bulan setelah berakhirnya hak mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, permintaan pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas tersebut dianggap ditarik kembali. (4) Kantor Merek memberitahukan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara tertulis kepada orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda