Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana di-maksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan melalui : a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau b. Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda