Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan: a. menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat; dan b. menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek. (2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek dicatat oleh Kantor Merek.
Koreksi Anda