Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama belum memperoleh keputusan dari Kantor Merek, permintaan pendaftaran merek dapat ditarik kembali oleh orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan pendaftaran merek. (2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh kuasa, harus dilakukan berdasarkan surat kuasa bagi keperluan penarikan kembali tersebut. (3) Dalam hal permintaan pendaftaran merek ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Kantor Merek tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda