Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 76
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di bidang merek.
Koreksi Anda
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Bab ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana di bidang merek.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran