Koreksi Pasal 32
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan terhadap pcnolakan permintaan pendaftaran merek dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
Koreksi Anda
