Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap permintaan pendaftaran Merek Kolektif, Pemeriksa Merek berkesimpulan bahwa permintaan pendaf-Wan merek sebagai Merek Kolektif dapat disctujui, maka Kantor Merek : a. mendaftar merek tersebut dalam Daftar Umum Merek dengan melampirkan salinan peraturan penggunaan merek tersebut; dan b. mengumumkan pendaftaran Merek Kolektif tersebut berikut peraturan penggunaannya dalam Berita Resmi Merek.
Koreksi Anda