Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar disetujui apabila : a. merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan diperdagangkan.
Koreksi Anda