Koreksi Pasal 12
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
Permintaan pendaftaran merek yang diajukan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam konvensi internasional mengenai perlindungan merek yang diikuti oleh Negara Republik INDONESIA, harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal penerimaan permintaan pcndaftaran merek yang pertama kali di negara lain yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut.
Koreksi Anda
