Koreksi Pasal 5
UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK
Teks Saat Ini
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Koreksi Anda
