Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 19 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini: a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum; b. tidak memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; atau d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Koreksi Anda