KERANGKA KAPAL, SALVAGE, DAN PEKERJAAN BAWAH AIR
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib segera melaporkan keberadaan kerangka kapalnya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak kejadian kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri MENETAPKAN tingkat gangguan keselamatan berlayar.
(3) Kerangka kapal yang berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar, diberi tanda dengan sarana bantu navigasi pelayaran dan diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut INDONESIA.
(4) Biaya penagadaan, pemasangan dan pemeliharaan serta pengangkatan kambali sarana bantu navigasi pelayaran pada posisi kerangka kapal yang benar berdasarkan hasil survey serta pengangkatannya menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
(5) Keberadaan kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sejak kejadian belum dilaporkan dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, pemilik kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, jenis penandaan, media pengumuman dan tata cara pemasangan, pemeliharaan dan pelaksanaan survey serta pengangkatan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Penyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan:
a. dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri, dan
b. ke tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan batas waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kepentingan operasional pelayaran dan tata ruang kelautan.
(4) Apabila …
(4) Apabila dalam batas waktu yang ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemilik kapal belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, Menteri berwenang mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik kapal.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) dilaksanakan setelah melalui upaya pemberian peringatan secara patut dan tindakan-tindakan administratif lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan dan besarnya biaya serta jenis peringatan dan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pemilik kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
(2) Kewajiban mengasuransikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. kapal perang;
b. kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
c. kapal layar dan kapal layar motor;
d. kapal motor dengan tonase kotor (GT) kurang dari 35.
(3) Kewajiban mengasuransikan dan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar.
(4) Besarnya pertanggungan asuransi penyingkiran kerangka kapal didasarkan pada tonase kotor kapal dan/atau ketentuan nasional atau internasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pemberlakuan kewajiban asuransi, tata cara pengasuransian, besaran pertanggungan asuransi dan tata cara pengawasan penerapan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajiban penyingkiran kerangka kapalnya dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelyaran, wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 40 …
(1) Terhadap kerangka kapal dan/atau muatan yang tidak diketahui pemiliknya setelah dilakukan upaya pengumuman pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender tidak ada yang mengklaim, Menteri dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal dan/atau muatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan dan penguasaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri.
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan oleh Pemerintah selanjutnya diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut INDONESIA untuk dilaporkan kepada organisasi internasional kemaritiman.
(1) Kegiatan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
(2) Pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi metode kerja, kelengkapan peralatan dan tenaga kerja.
(3) Pengawasan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Dalam keadaan tertentu perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat melakukan kerjasama operasi dengan perusahaan sejenis lainnya baik nasional maupun asing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, pengawasan, kerjasama operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Dalam kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan penyelaman.
(2) Kegiatan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyelam yang memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan dan keterampilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penyelam …
(3) Penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilengkapi dengan peralatan selam yang laik operasi dan buku petunjuk operasi penyelaman.
(4) Kecakapan dan keterampilan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelam, persyaratan peralatan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, persyaratan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, pendidikan dan pelatihan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(1) Untuk memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) harus dipenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. memiliki atau menguasasi peralatan kerja di bidang salvage atau pekerjaan bawah air;
b. memiliki tenaga ahli yang terdiri dari tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan operasi salvage atau pekerjaan bawah air, dan tim penyelam yang terdiri dari 4 (empat) orang penyelam;
c. memiliki akte pendirian;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Permohonan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2), diajukan kepada Menteri.
(2) Pemberian …
(2) Pemberian atau penolkan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian, dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk :
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha apabila terjadi perubahan penanggung jawab salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
b. melaporkan perusahaan atau domisili perusahaan;
c. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, diatur dengan Keputusan Menteri.
(1) Apabila perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Apabila jangka waktu pembekuan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan tidak ada upaya perbaikan, maka izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dicabut.
Izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b. memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan cara tidak sah.
BAB VI …