Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air. (2) Pelaksanaan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis yang meliputi metode kerja, kelengkapan peralatan dan tenaga kerja. (3) Pengawasan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri. (4) Dalam keadaan tertentu perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat melakukan kerjasama operasi dengan perusahaan sejenis lainnya baik nasional maupun asing. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, pengawasan, kerjasama operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda