Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin dalam hal perusahaan yang bersangkutan : a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan cara tidak sah. BAB VI …
Koreksi Anda