Koreksi Pasal 49
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin dalam hal perusahaan yang bersangkutan :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b. memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan cara tidak sah.
BAB VI …
Koreksi Anda
