Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan penyelaman. (2) Kegiatan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyelam yang memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan dan keterampilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Penyelam … (3) Penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilengkapi dengan peralatan selam yang laik operasi dan buku petunjuk operasi penyelaman. (4) Kecakapan dan keterampilan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelam, persyaratan peralatan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, persyaratan selam, buku petunjuk operasi penyelaman, pendidikan dan pelatihan penyelam sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda