Koreksi Pasal 3
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengadaan;
b. pengoperasian; dan
c. pemeliharaan;
(3) Pengadaan, …
(3) Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh pengelola pelabuhan khusus dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
