Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib segera melaporkan keberadaan kerangka kapalnya paling lambat 14 (empat belas) hari sejak kejadian kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri MENETAPKAN tingkat gangguan keselamatan berlayar. (3) Kerangka kapal yang berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar, diberi tanda dengan sarana bantu navigasi pelayaran dan diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut INDONESIA. (4) Biaya penagadaan, pemasangan dan pemeliharaan serta pengangkatan kambali sarana bantu navigasi pelayaran pada posisi kerangka kapal yang benar berdasarkan hasil survey serta pengangkatannya menjadi tanggung jawab pemilik kapal. (5) Keberadaan kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sejak kejadian belum dilaporkan dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, pemilik kapal wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan, jenis penandaan, media pengumuman dan tata cara pemasangan, pemeliharaan dan pelaksanaan survey serta pengangkatan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda