Koreksi Pasal 45
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) harus dipenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a. memiliki atau menguasasi peralatan kerja di bidang salvage atau pekerjaan bawah air;
b. memiliki tenaga ahli yang terdiri dari tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan operasi salvage atau pekerjaan bawah air, dan tim penyelam yang terdiri dari 4 (empat) orang penyelam;
c. memiliki akte pendirian;
d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
