Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap kapal yang tidak mendapatkan pelayanan pemanduan yang layak, nakhoda atau pemimpin kapal dapat melaporkan dengan lisan dan/atau tertulis kepada pengawas pemanduan.
Koreksi Anda