Koreksi Pasal 28
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Biaya pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dikenakan bagi:
a. kapal negara atau kapal swasta yang digunakan untuk tugas pemerintah;
b. kapal perang;
c. kapal rumah sakit;
d. kapal yang memasuki pelabuhan untuk keperluan meminta pertolongan dan penyelamatan terhadap jiwa manusia;
e. Kapal milik organisasi internasional yang tidak digunakan untuk kepentingan niaga.
Pasal 29 …
Koreksi Anda
