Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. keselamatan berlayar; b. kelestarian lingkungan; c. tata ruang; d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pertimbangan teknis dari instansi terkait.
Koreksi Anda