Koreksi Pasal 19
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Alur laut kepulauan untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung dan secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan INDONESIA ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(2) Penetapan alur laut kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pertahanan dan keamanan;
b. keselamatan berlayar;
c. eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d. jaringan kabel dan pipa dasar laut;
e. konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f. rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional;
g. tata ruang kelautan;
h. rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
Koreksi Anda
