Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu Menteri MENETAPKAN sistem rute yang meliputi: a. skema pemisah lalu lintas di laut; b. rute … b. rute dua arah; c. garis haluan yang dianjurkan; d. rute air dalam; e. daerah yang harus dihindari; f. daerah lalu lintas pedalaman; g. daerah kewaspadaan. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada: a. kondisi dari alur pelayaran; b. pertimbangan kepadatan lalu lintas; c. keadaan cuaca. (3) Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan/atau buku petunjuk pelayaran dan harus diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda