Koreksi Pasal 5
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran oleh pengelola pelabuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. sarana bantu navigasi pelayaran yang diselenggarakan harus memenuhi persyaratan teknis;
b. sumber pembiayaan dari pengelola pelabuhan khusus yang bersangkutan;
c. memiliki alat perlengkapan sarana bantu navigasi pelyaran;
d. wajib memelihara keandalan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
