Koreksi Pasal 1
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kenavigasian adalah kegiatan yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, hidrografi, alur dan perlintasan, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan bawah air, untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
2. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk
kepentingan keselamatan berlayar.
3. Fasilitas …
3. Fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau adalah fasilitas meliputi kolam pemindahan kapal (lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigator barrage) dan bangunan untuk pengangkat kapal (ship lift) dan harus memenuhi persyaratan teknis.
4. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
5. Stasiun bumi pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
6. Stasiun bumi kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas kapal.
7. Stasiun pantai atau stasiun radio pantai adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
8. Stasiun kapal atau stasiun radio kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.
9. Buku petunjuk pelayaran adalah buku kepanduan bahari yang berisi petunjuk atau keterangan-keterangan yang dipergunakan bagi para pelaut agar navigasi dapat dilakukan dengan selamat.
10. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.
11. Pekerjaan pengerukan adalah pekerjaan merubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman yang dikehendaki atau untuk mengambil dasar laut yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
12. Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu Nakhoda Kapal, agar navigasi dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan setempat yang penting demi keselamatan kapal dan lingkungan.
13. Petugas pandu adalah pelaut Nautis yang melaksanakan pemanduan.
14. Kerangka kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
15. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya yang tidak secara permanen dan tidak dimaksudkan dipasang di dasar laut.
16. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal, yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus.
17. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
18. Perairan …
18. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan dan perairan pedalamannya.
19. Badan hukum INDONESIA adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kenavigasian.
Koreksi Anda
