Koreksi Pasal 35
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Petugas Pandu yang karena keadaan tertentu setelah menyelesaikan tugas pemanduan tidak dapat turn ke kapal pandu sehingga yang bersangkutan harus mengikuti kapal berlayar sampai ke pelabuhan tujuan atau yang disinggahi, pemilik atau operator kapal harus menanggung biaya pemulangan ke tempat asal.
BAB V …
Koreksi Anda
