Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh Pemerintah, Menteri mendirikan satuan pelayanan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran. (2) Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi: a. melaksanakan pengoperasian, pemeliharaan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran; b. melakukan pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh pengelola pelabuhan khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda