Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan wajib dilakukan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) tidak berlaku bagi: a. kapal perang; b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan; c. kapal bertonase kurang dari GT.500.
Koreksi Anda