Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk : a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha apabila terjadi perubahan penanggung jawab salvage dan/atau pekerjaan bawah air; b. melaporkan perusahaan atau domisili perusahaan; c. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda