Koreksi Pasal 25
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa didasarkan atas kriteria/aspek yang dapat mempengaruhi keselamatan pelayaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
