Koreksi Pasal 41
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan oleh Pemerintah selanjutnya diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut INDONESIA untuk dilaporkan kepada organisasi internasional kemaritiman.
Koreksi Anda
