Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan oleh Pemerintah selanjutnya diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut INDONESIA untuk dilaporkan kepada organisasi internasional kemaritiman.
Koreksi Anda