Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bangunan atau instalasi yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan tidak dipakai lagi, harus dibongkar sehingga tidak mengganggu atau membahayakan keselamatan berlayar. (2) Pemilik bangunan atau instalasi bertanggung jawab terhadap pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Menteri untuk diumumkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran dan tanggung jawab pemilik terhadap pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda