Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan pada alur pelayaran dan/atau kawasan pelabuhan harus mendapat izin dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda