Koreksi Pasal 29
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk keselamatan dan ketertiban serta kelancaran pelaksanaan pemanduan pada daerah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) Pejabat Pelaksana Fungsi Keselamatan atau Kepala Pelabuhan bertindak selaku pengawas pemanduan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
