Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. membangun di dalam zona keamanan dan zona keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran; b. membangun pada fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau; c. memasang, menempatkan sesuatu pada sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran; d. mengubah sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau; e. merusak atau menghancurkan atau menimbulkan cacat sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau; f. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi pelayaran; g. memindahkan sarana bantu navigasi pelayaran; h. menambatkan kapal pada sarana bantu navigasi pelayaran.
Koreksi Anda