Koreksi Pasal 11
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. membangun di dalam zona keamanan dan zona keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
b. membangun pada fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
c. memasang, menempatkan sesuatu pada sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
d. mengubah sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
e. merusak atau menghancurkan atau menimbulkan cacat sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau;
f. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi pelayaran;
g. memindahkan sarana bantu navigasi pelayaran;
h. menambatkan kapal pada sarana bantu navigasi pelayaran.
Koreksi Anda
