Koreksi Pasal 20
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar setiap pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi di perairan harus:
a. memenuhi persyaratan penempatan, pemendaman dan penandaan;
b. mempertimbangkan pengembangan pelayaran;
c. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi lain yang telah ada.
(2) Pendirian …
(2) Pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Pendirian dan/atau perubahan bangunan atau instalasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk yang berada di sungai dan danau persetujuan Menteri diberikan setelah memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
(4) Pengawasan pelaksanaan pendirian dan/atau perubahan bangunan kenavigasian atau instalasi kenavigasian dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
