Koreksi Pasal 14
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alur pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Badan hukum INDONESIA dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan alur pelayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
