Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan alur pelayaran dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Badan hukum INDONESIA dapat diikutsertakan dalam penyelenggaraan alur pelayaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda