Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik dan/atau operator kapal berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau yang mengalami kerusakan dan/atau hambatan yang diakibatkan oleh pengoperasian kapalnya. (2) Perbaikan … (2) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender, sehingga sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dapat berfungsi seperti semula. (3) Untuk kepentingan keselamatan berlayar pemilik sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dapat memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa mengurangi tanggung jawab dan kewajiban pemilik kapal dan/atau operator kapal. (4) Apabila dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan perbaikan atau penggantian oleh pemilik kapal, atau pemilik sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran, dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, Menteri melakukan perbaikan dan penggantian dengan biaya yang dibebankan kepada pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Setiap orang atau badan hukum INDONESIA yang karena kegiatannya mengakibatkan gangguan dan/atau tidak berfungsinya telekomunikasi pelayaran, berkewajiban memperbaiki dan/atau mengganti sebesar nilai kerusakannya dan/atau pembangunannya sehingga dapat segera berfungsi seperti semula. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perbaikan dan/atau penggantian sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau, batas waktu perbaikan/penggantian, serta besaran penggantian dari kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda