Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), pemilik kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. (2) Kewajiban mengasuransikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. kapal perang; b. kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan; c. kapal layar dan kapal layar motor; d. kapal motor dengan tonase kotor (GT) kurang dari 35. (3) Kewajiban mengasuransikan dan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar. (4) Besarnya pertanggungan asuransi penyingkiran kerangka kapal didasarkan pada tonase kotor kapal dan/atau ketentuan nasional atau internasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pemberlakuan kewajiban asuransi, tata cara pengasuransian, besaran pertanggungan asuransi dan tata cara pengawasan penerapan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda