SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
b. pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; dan
c. pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
b. Seksi Armada.
(1) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(2) Seksi Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasikan, pemeliharaan, dan pengawasan Alur Pelayaran, perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran; dan
d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Telekomunikasi Pelayaran.
(1) Seksi Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(2) Seksi Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan kapal Negara, dermaga, dan galangan, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(3) Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pengawasan dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran, pengelolaan kapal Negara, dermaga, dan galangan, serta pengawasan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
(3) Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran, dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan alur pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Paragraf Kedua Distrik Navigasi Tipe B
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
b. Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat serta evaluasi dan pelaporan.
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
b. pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; dan
b. Seksi Armada.
(1) Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran.
(2) Seksi Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal negara, dermaga, dan galangan.
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; dan
c. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Layanan Alur Pelayaran; dan
b. Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran.
(1) Seksi Layanan Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran.
(2) Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran dan penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Paragraf Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
Di lingkungan Distrik Navigasi ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, Pasal 21 huruf d, Pasal 23 huruf d, dan Pasal 25 huruf d, mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan Distrik Navigasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.