Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
(1) Distrik Navigasi menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
