Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
