Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
