Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan; b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan perencanaan, urusan sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda