Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran;
b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran;
d. pengelolaan armada;
e. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran;
f. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha;
g. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan,
perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan
h. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
