Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran dan pengelolaan armada.
Koreksi Anda