Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Distrik Navigasi dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Distrik Navigasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.
Koreksi Anda
