Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran dan perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, pembangunan alur pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran.
Koreksi Anda
