Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7, Distrik Navigasi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda