Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Distrik Navigasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
